LigaCapsa~ Akhirnya, gaji selama enam tahun Yati terbayarkan juga. Padahal Yati telah bekerja keras penuh siksaan. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman Yordania berhasil memperjuangkan gaji pembantu rumah tangga ini.
Sebagaimana dikutip dari siaran pers KBRI Amman, Yordania, yang diterima detikcom, Sabtu (4/6/2016), Yati merupakan Tenaga Kerja Indonesia asal Cianjur, Jawa Barat yang bekerja di Yordania sejak 4 Oktober 2010. Enam tahun terakhir menjadi periode yang sangat menyiksa bagi Yati. Bekerja sama keras dan sama tak manusiawinya dengan tahun-tahun sebelumnya, namun kali ini tanpa disertai gaji.
"'Kasihan nanti majikan, saya ingin segera pulang aja ke kampung,' pinta Yati. Ternyata Yati yang sudah tidak dibayar gajinya dan bahkan disiksa majikan, masih mempunyai rasa kasihan terhadap orang yang menganiayainya," kata Nico. Toh, KBRI tetap memperjuangkan nasib Yati. Lewat pengadilan, akhirnya majikan diharuskan membayar gaji enam tahun sebesar USD 12.260 atau sekitar Rp 160 juta.
"'Alhamdulillah…Alhamdulillah bapak…akhirnya saya bisa membawa uang untuk anak-anak saya di kampung'. Demikian ucapan syukur Yati seorang TKI asal Cianjur menyalami Pak Yusuf, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Mr. Imad Sharqawi, Pengacara KBRI Amman sambil menangis ketika dikabarkan bahwa kasusnya di pengadilan akhirnya selesai," kata Nico. Selama pengadilan berproses, Yati tinggal di Griya Singgah KBRI. Usai kasusnya dimenangkan, Yati kembali ke Indonesia yang sudah enam tahun tak dijenguknya. Banyak pula kasus-kasus serupa yang hasil akhirnya tak secemerlang Yati. Para TKI yang gagal diperjuangkan di meja hijau harus pulang ke Idnoensia tanpa uang hasil kerja bertahun-tahun.
"Sangat miris memang," ucap Nico. Duta Besar Indonesia untuk Yordania Teguh Wardoyo menyemangati staf KBRI dalam memperjuangkan hak Warga Negara Indonesia. Banyak pula kasus yang dimenangkan di meja hijau.
"Tercatat hak TKI yang dapat diselamatkan KBRI Amman sejak Tahun 2013 sampai Mei 2016 adalah sebesar USD 1.361.095 atau sekitar Rp 18,3 milyar. Suatu jumlah yang cukup besar bagi para TKI yang sudah memeras keringatnya sekian tahun jauh di rantau guna menghidupi keluarganya di kampung," tuturnya.
"'Alhamdulillah…Alhamdulillah bapak…akhirnya saya bisa membawa uang untuk anak-anak saya di kampung'. Demikian ucapan syukur Yati seorang TKI asal Cianjur menyalami Pak Yusuf, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Mr. Imad Sharqawi, Pengacara KBRI Amman sambil menangis ketika dikabarkan bahwa kasusnya di pengadilan akhirnya selesai," kata Nico. Selama pengadilan berproses, Yati tinggal di Griya Singgah KBRI. Usai kasusnya dimenangkan, Yati kembali ke Indonesia yang sudah enam tahun tak dijenguknya. Banyak pula kasus-kasus serupa yang hasil akhirnya tak secemerlang Yati. Para TKI yang gagal diperjuangkan di meja hijau harus pulang ke Idnoensia tanpa uang hasil kerja bertahun-tahun.
"Sangat miris memang," ucap Nico. Duta Besar Indonesia untuk Yordania Teguh Wardoyo menyemangati staf KBRI dalam memperjuangkan hak Warga Negara Indonesia. Banyak pula kasus yang dimenangkan di meja hijau.
"Tercatat hak TKI yang dapat diselamatkan KBRI Amman sejak Tahun 2013 sampai Mei 2016 adalah sebesar USD 1.361.095 atau sekitar Rp 18,3 milyar. Suatu jumlah yang cukup besar bagi para TKI yang sudah memeras keringatnya sekian tahun jauh di rantau guna menghidupi keluarganya di kampung," tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar