LigaCapsa ~ Aksi Mutia (23), baby sitter yang diduga menganiaya balita majikannya di Grogol, Jakarta Barat, terekam CCTV. Rupanya, penganiayaan kepada balita usia 1,5 tahun itu diakui Mutia tidak hanya sekali.
"Pengakuannya begitu, dia sering kesal karena rewel," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Riyanto pada Liputan6.com, Rabu (1/6/2016). Perempuan asal Lampung itu mengaku jengkel karena korban tak mau tidur. Tak hanya memukul, dia juga mendorong dan membanting bayi itu berkali-kali.
"Dia (Mutia) udah kesal, capek, tapi si anak masih aja rewel. Niatnya mau menidurkan, tapi lantaran emosi, dia sampai membantingnya," beber Riyanto. Dari penyelidikan sementara, penganiayaan itu tak hanya dilakukan sekali.
"Setelah kami interogasi, kejadian itu sudah beberapa kali dilakukan walaupun yang terekam oleh kamera baru yang tanggal 24 Mei," jelas Riyanto. Mutia mengakui segala perbuatannya, persis seperti di dalam rekaman. "Dia dorong, angkat kakinya, dibanting ke kasur, ya sama dengan yang ada di rekaman," ucap Riyanto. Saat ini, Mutia masih dalam pemeriksaan, pelaku dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 335 KUHP. Kasus bermula dari video yang diunggah ibu korban, Nely Chao di Facebook. Dalam tayangan berdurasi 1 menit 58 detik itu terlihat seorang perempuan yang mendorong seorang balita.
"Dapat pengasuh "sakit jiwa". Nyesek banget liatnya. Nama baby sitter Mutiyah, 23 tahun, asal Lampung, yayasan Fitria Depok," tulis Nely Chao dalam akunya tersebut. Tidak hanya itu, pengasuh tersebut terlihat membanting dan mengguncang tubuh balita tersebut. Tak ayal, video tersebut mendapat beragam kecaman dari rekan Nely di Facebook. Mereka prihatin dan mendorong Nely untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
"Pengakuannya begitu, dia sering kesal karena rewel," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Riyanto pada Liputan6.com, Rabu (1/6/2016). Perempuan asal Lampung itu mengaku jengkel karena korban tak mau tidur. Tak hanya memukul, dia juga mendorong dan membanting bayi itu berkali-kali.
"Dia (Mutia) udah kesal, capek, tapi si anak masih aja rewel. Niatnya mau menidurkan, tapi lantaran emosi, dia sampai membantingnya," beber Riyanto. Dari penyelidikan sementara, penganiayaan itu tak hanya dilakukan sekali.
"Setelah kami interogasi, kejadian itu sudah beberapa kali dilakukan walaupun yang terekam oleh kamera baru yang tanggal 24 Mei," jelas Riyanto. Mutia mengakui segala perbuatannya, persis seperti di dalam rekaman. "Dia dorong, angkat kakinya, dibanting ke kasur, ya sama dengan yang ada di rekaman," ucap Riyanto. Saat ini, Mutia masih dalam pemeriksaan, pelaku dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 335 KUHP. Kasus bermula dari video yang diunggah ibu korban, Nely Chao di Facebook. Dalam tayangan berdurasi 1 menit 58 detik itu terlihat seorang perempuan yang mendorong seorang balita.
"Dapat pengasuh "sakit jiwa". Nyesek banget liatnya. Nama baby sitter Mutiyah, 23 tahun, asal Lampung, yayasan Fitria Depok," tulis Nely Chao dalam akunya tersebut. Tidak hanya itu, pengasuh tersebut terlihat membanting dan mengguncang tubuh balita tersebut. Tak ayal, video tersebut mendapat beragam kecaman dari rekan Nely di Facebook. Mereka prihatin dan mendorong Nely untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
0 komentar:
Posting Komentar