LigaCapsa ~ Pemerintah Malaysia, melalui Duta Besar untuk Indonesia Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim, menegaskan bahwa akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah, terduga tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, tidak akan diberikan sebelum proses investigasi benar-benar selesai.
"Saya pikir kita harus mengerti bahwa situasinya masih dalam proses investigasi. Belum ada dakwaan yang diputuskan dan status dia (Siti Aisyah) masih tersangka. Jadi, dalam proses itu polisi sebenarnya tidak dibenarkan untuk memberikan izin tersangka bertemu dengan siapapun," kata Dubes Zahrain, saat menggelar jumpa pers di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2). Dubes Zahrain pun menyebut salah satu undang-undang berlaku di Malaysia yang menyatakan aturan tersebut.
"Jika saya mengutip undang-undang Malaysia ayat 23a (8) yang isinya saat polisi melakukan investigasi, tersangka tidak layak mendapat tamu sampai proses investigasi selesai. Maka kasus ini sama sangat relevan dengan peraturan tersebut," tegas Dubes Zahrain. Dia juga membenarkan akan adanya Konvesi Wina yang isinya menjelaskan bahwa warga negara asing berhak mendapatkan akses kekonsuleran jika sedang ditahan di negara lain. Namun, Dubes Zahrain menyatakan bahwa Malaysia pun punya aturan yang harus ditaati.
"Saya pikir masyarakat Indonesia sudah mengerti mengenai kedaulatan Malaysia dan undang-undang Malaysia serta bagaimana perkara ini berlaku di Malaysia. Jadi serahkan kepada polisi kami dan saya yakin polisi kami sangat profesional," jelasnya. Dia menuturkan, proses hukum di Malaysia sebenarnya sudah sangat jelas. Apabila putusan sudah didapat maka ada dua kemungkinan yang akan didapat, apakah nantinya berkas tersangka akan diserahkan pengadilan apabila terbukti bersalah atau dibebaskan jika bukti tidak terpenuhi.
"Dia (Siti Aisyah) kan saat ini masih ditahan. Batas maksimal investigasi itu kan 21 hari. Jika sudah selesai, either dia diadili jika terbukti bersalah atau dibebaskan jika tidak ada bukti yang menunjukkan dia bersalah. Jadi sebaiknya Indonesia serahkan ini kepada pihak berwajib Malaysia," tandasnya.
"Saya pikir kita harus mengerti bahwa situasinya masih dalam proses investigasi. Belum ada dakwaan yang diputuskan dan status dia (Siti Aisyah) masih tersangka. Jadi, dalam proses itu polisi sebenarnya tidak dibenarkan untuk memberikan izin tersangka bertemu dengan siapapun," kata Dubes Zahrain, saat menggelar jumpa pers di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2). Dubes Zahrain pun menyebut salah satu undang-undang berlaku di Malaysia yang menyatakan aturan tersebut.
"Jika saya mengutip undang-undang Malaysia ayat 23a (8) yang isinya saat polisi melakukan investigasi, tersangka tidak layak mendapat tamu sampai proses investigasi selesai. Maka kasus ini sama sangat relevan dengan peraturan tersebut," tegas Dubes Zahrain. Dia juga membenarkan akan adanya Konvesi Wina yang isinya menjelaskan bahwa warga negara asing berhak mendapatkan akses kekonsuleran jika sedang ditahan di negara lain. Namun, Dubes Zahrain menyatakan bahwa Malaysia pun punya aturan yang harus ditaati.
"Saya pikir masyarakat Indonesia sudah mengerti mengenai kedaulatan Malaysia dan undang-undang Malaysia serta bagaimana perkara ini berlaku di Malaysia. Jadi serahkan kepada polisi kami dan saya yakin polisi kami sangat profesional," jelasnya. Dia menuturkan, proses hukum di Malaysia sebenarnya sudah sangat jelas. Apabila putusan sudah didapat maka ada dua kemungkinan yang akan didapat, apakah nantinya berkas tersangka akan diserahkan pengadilan apabila terbukti bersalah atau dibebaskan jika bukti tidak terpenuhi.
"Dia (Siti Aisyah) kan saat ini masih ditahan. Batas maksimal investigasi itu kan 21 hari. Jika sudah selesai, either dia diadili jika terbukti bersalah atau dibebaskan jika tidak ada bukti yang menunjukkan dia bersalah. Jadi sebaiknya Indonesia serahkan ini kepada pihak berwajib Malaysia," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar