LigaCapsa ~ Pemerintah Malaysia akhirnya memberikan izin tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk menemui Siti Aisyah (SA) guna memberi kesempatan kekonsuleran. Siti adalah tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un yang ditangkap aparat Negeri Jiran lebih dari dua pekan lalu. Siti saat ini sudah dipindahkan dari Selangor ke Cyber Jaya, Kuala Lumpur.
Dari keterangan yang diterima merdeka.com, Jumat (24/2), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memperoleh konfirmasi akses kekonsuleran bagi KBRI Kuala Lumpur yang disampaikan langsung oleh Menlu Malaysia melalui sambungan telepon pada Jumat malam (24/2) waktu Sidney. Sebagaimana diketahui, hingga Kamis malam (23/2) Menlu RI masih melakukan komunikasi dengan Malaysia, guna memintakan akses kekonsuleran tersebut. Akses akan diberikan pada hari ini pukul 10.00 sampai dengan 15.00.
Terkait dengan hal tersebut, Menlu telah menugaskan KBRI untuk menggunakan akses kekonsuleran tersebut sebaik mungkin. Tim Perlindungan WNI KBRI bersama pengacara akan memanfaatkan kekonsuleran ini untuk melakukan verifikasi secara fisik status kewarganegaraan SA, memastikan kondisinya dan mendapatkan informasi awal dari SA dalam rangka pendampingan hukum lebih lanjut.
Dari keterangan yang diterima merdeka.com, Jumat (24/2), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memperoleh konfirmasi akses kekonsuleran bagi KBRI Kuala Lumpur yang disampaikan langsung oleh Menlu Malaysia melalui sambungan telepon pada Jumat malam (24/2) waktu Sidney. Sebagaimana diketahui, hingga Kamis malam (23/2) Menlu RI masih melakukan komunikasi dengan Malaysia, guna memintakan akses kekonsuleran tersebut. Akses akan diberikan pada hari ini pukul 10.00 sampai dengan 15.00.
Terkait dengan hal tersebut, Menlu telah menugaskan KBRI untuk menggunakan akses kekonsuleran tersebut sebaik mungkin. Tim Perlindungan WNI KBRI bersama pengacara akan memanfaatkan kekonsuleran ini untuk melakukan verifikasi secara fisik status kewarganegaraan SA, memastikan kondisinya dan mendapatkan informasi awal dari SA dalam rangka pendampingan hukum lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar