Seputar LigaCapsa~ Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, memberi keterangan mengejutkan mengenai kasus kematian Muhammad Adam, Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat II. Korban dipastikan tewas akibat penganiayaan sehingga penyidik menjaring 14 Taruna Akpol sebagai tersangka. Menurut Irjen Pol Condro Kirono penganiayaan terjadi pada Kamis (18/5/2017) dini hari di gudang Flat A Taruna Tingkat III Akpol.
Hasil autopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng dan jajaran Polrestabes Semarang menunjukkan adanya unsur kekerasan terhadap korban di bagian dada. Penganiayaan diperkirakan menggunakan benda tumpul.
Hasil autopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jateng dan jajaran Polrestabes Semarang menunjukkan adanya unsur kekerasan terhadap korban di bagian dada. Penganiayaan diperkirakan menggunakan benda tumpul.
"Autopsi juga menunjukkan adanya luka yang mengakibatkan lemas sehingga korban tidak dapat bernafas," tutur Kapolda Jateng saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (20/5/2017) malam. Ia menuturkan Taruna Tingkat III memerintahkan Taruna Tingkat II berkumpul di tempat kejadian perkara. Hasil olah TKP terdapat 35 saksi yang terdiri dari 21 Taruna Tingkat II dan 14 Taruna Tingkat III.
"Hasil pemeriksaan serta tiga kali gelar perkara terhadap 21 Taruna Tingkat II dan 14 Taruna Tingkat III menempatkan tersangka sebanyak 14 orang," ujarnya. Condro menyebutkan tersangka pelaku utama penganiayaan berinisial CAS. Tersangka memukul korban hingga terjatuh. Selanjutnya, korban ditolong dan dibawa ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
"Tersangka lain yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP,RK, QZ, dan PDS," ujar Kapolda. Condro Kirono mengatakan 14 tersangka memiliki peran berbeda yaitu pemukulan, pemberian arahan, dan ada juga dua taruna bertugas mengawasi lingkungan sekitar. Pengawasan ini bertujuan agar penganiayaan tidak diketahui oleh pembina Akpol.
"Jadi ada yang mengawasi pintu-pintu di situ. 14 Tersangka dikenakan pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo pasal 55 dan 56 KUHP," tambah Kapolda.
~ Menurutnya, terdapat 18 barang bukti yang disita yaitu alumunium warna silver ukuran 56 berdiameter 2 cm, kunci sepeda, sarung tangan, kopel rem, raket bulu tangkis, dan tongkat kayu berwarna cokelat.
"Barang bukti termasuk minyak kayu putih, kipas angin, dan obat gosok. Barang-barang itu disita karena ketika korban jatuh terdapat upaya untuk menyadarkan. Korban diolesi minyak kayu putih, dan diberikan kipas angin," terangnya.
~ Pelanggaran Berat Gubernur Akpol Irjen Pol Anas Yusuf langsung menonaktifkan 14 Taruna Akpol yang jadi tersangka penganiayaan Mohammad Adam.
"Mereka melakukan pelanggaran kategori berat. Mekanisme pemecatan melalui sidang Dewan Akademi dan menghadirkan rekan-rekan Dewan Kehormatan dari Mabes Polri, serta dimintakan saran hukum dari Bidkum Mabes Polri," ujar Anas Yusuf. Anas meminta Mabes Polri dan Kompolnas untuk mengevaluasi kekurangan yang terjadi di Akpol khususnya terkait pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan.
"Kami sudah mengupayakan maksimal namun masih ada kekurangan yang harus dibenahi," tuturnya. Menurutnya, kejadian penganiayaan berawal dari kumpul korps. Ia mengatakan kumpul korps sangatlah bagus untuk meningkatkan pembelajaran.
"Namun ini malah ada tindakan yang tidak dibenarkan. Kami sudah ingatkan berulang kali kepada Taruna untuk tidak melakukan hal itu," ujarnya. Ia sangat menyesalkan atas peristiwa itu dan menyampaikan permohonan maaf.
"Kami mohon maaf kepada orangtua ananda Muhammad Adam yaitu Arsiandi Umar beserta istri atas kejadian ini. Saya berharap orangtua yang putra-putrinya masih belajar di Akpol tidak perlu cemas dan khawatir. Saya akan tingkatkan pengawasan," tuturnya.
☆LigaCapsa☆
★♣★♣★♣★♣★♣★♣★♣★♣★♣★
Mari uji HOKI anda di ligacs.com
Mari uji HOKI anda di ligacs.com
❤️ ‿ ❤️
♣★♣★♣★♣★♣★
0 komentar:
Posting Komentar