Seputar LigaCapsa ~ Ruko yang digunakan sebagai lokasi pesta kaum gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara, memiliki lima lantai dengan luas masing-masing lantai 8x10 meter persegi.Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono menuturkan, izin ruko yang digunakan kaum gay untuk pesta 'The Wild One' adalah sebagai sarana fitness. Lokasi itu, berada di Ruko Kokan Permata Blok B15-16 Kelapa Gading RT 015/003, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nama perusahaan PT Atlantis Jaya Gym.
~ Ruko Kokan dikelola oleh PT Atlantis Jaya dan izin usaha berlaku hingga tahun 2018. Terdapat empat lantai, dengan masing-masing lantai luasnya, sekitar 8x10 meter persegi. Lantai 1 fasilitas fitness, lantai 2 tempat sauna.
"Di situ ada izin, tapi lantai 1 tempat fitness kosong. Pada saat ke lantai 2 ada beberapa pria, ada arena laki-laki untuk melakukan tarian telanjang atau striptis, ada 4 orang. Kemudian dilihat kaum laki-laki yang ada di situ," ujar Dwiyono di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5/2017). Sementara di lantai 3 adalah dark room, seluruh ruangan gelap, yang terdiri dari 16 bilik-bilik kecil atau kamar untuk aktivitas seks. Adapun lantai 4 diduga sebagai kolam pribadi para pasangan homo, disebut VVIP Yacuzi.
"Kita cek di lantai 3, gelap. Namun, ada kamar-kamar yang dipakai untuk pesta seks. Kita temukan kondom bekas pelaku," ujar Dwiyono. Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara mengamankan 141 orang dari penggerebekan di tempat kejadian perkara. Tempat usaha dengan nama PT Atlantis Jaya Gym itu, menyediakan sarana dan pra sarana pornografi. Di mana diketahui ratusan orang tengah pesta hubungan antar pria di tempat kejadian perkara, saat dilakukan penggerebekan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, sementara 131 orang lainnya masih dalam pemeriksaan kepolisian. 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya diduga sebagai penyedia sarana, yakni CD (40) pengelola, N (27) dan D (27) sebagai kasir, RA (28) petugas keamanan. Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Sementara enam tersangka lainnya, SA (29), BY (20), R (30), dan TT (28) sebagai penari telanjang, sementara A (41) dan S (25) sebagai tamu yang diduga tengah melakukan porno aksi. Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Polisi mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.
☆LigaCapsa☆
★♣★♣★♣★♣★♣★♣★♣★♣★♣★
Mari uji HOKI anda di ligacs.com
Mari uji HOKI anda di ligacs.com
❤️ ‿ ❤️
♣★♣★♣★♣★♣★
0 komentar:
Posting Komentar